PENCEMARAN LINGKUNGAN

Pencemaran lingkungan
A. Latar Belakang
BAB I PENDAHULUAN
Pencemaran lingkungan merupakan salah satu faktor yang mempengaruhi kualitas kehidupan makhluk di sekitarnya sehingga masalah pencemaran lingkungan ini menjadi salah satu hal yang paling krusial. Banyak pencemaran yang marak dalam kehidupan sehari-hari yang kita temui seperti pencemaran udara, air, tanah. Semua dari pencemaran tersebut terjadi karena beberapa faktor. Faktor penyebab dari pencemaran itu sendiri sangatlah banyak salah satunya merupakan dari proses alam, manusia, dan faktor lainnya. Saat ini maraknya pencemaran yang sekarang sudah mulai sulit dikendalikan utamanya setelah adanya revolusi perindustrian. Akibatkan banyak sekali pabrik yang dibangun dan menyebabkan berbagai macam pencemaran atau polusi.
kualitas air atau udara tersebut menjadi kurang atau tidak dapat berfungsi lagi sesuai dengan pembentukannya.Limbah sendiri dibagi menjadi beberapa macam, diantaranya adalah limbah rumah tangga dan juga limbah industri atau limbah pabrik.Seperti halnya namanya, limbah rumah tangga merupakan limbah yang dihasilkan dari aktivitas rumah tangga manusia sehari-hari. Beberapa aktivitas manusia yang menghasilkan limbah antara lain adalah mencuci, baik piring maupun pakaian dan memasak. Sementara yang dimaksud limbah pabrik adalah segala barang usang dari pabrik yang sudah tidak dipakai lagi yang berbentuk padat, cair maupun gas.
C. Tujuan Dan Manfaat Penelitian
Dalam penelitian ini, Penulis akan merumuskan tujuan dan manfaat penelitian terlebih dahulu. Hal ini akan dijadikan pedoman oleh Penulis untuk menentukan batasan-batasan yang harus Penulis teliti secara mendalam. Berikut tujuan dan manfaat penelitian yang hendak penulis lakukan :
1. Tujuan Penelitian
Adapun tujuan penelitian dalam skripsi ini, sebagai berikut:
 Untuk melindungi korban pencemaran limbah di tinjau dari Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
b. Untuk menganalisa efektifitas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terhadap korban pencemaran limbah.
2. Manfaat Penelitian
Terdapat beberapa manfaat yang ingin dikemukakan oleh penulis dalam penelitian ini, yaitu:
a. Untuk menambah ilmu pengetahuan penulis di bidang Ilmu Hukum tentang perlindungan hukum terhadap korban pencemaran limbah
b. Diharapkan penulis dapat menjadi tambahan informasi bagi penulis selanjutnya yang berkeinginan untuk meneliti lebih mendalam lagi tentang perlindungan hukum terhadap korban pencemaran limbah.

Postingan populer dari blog ini

PENANGGULANGAN BANJIR DENGAN JARING PENGAMAN SOSIAL SUMUR RESAPAN DI JAKARTA DAN SEKITARNYA

KAJIAN LITERATUR FAKTOR PENYEBAB PENCEMARAN LINGKUNGAN

PILA HUBUNGAN SOSIAL